Scroll untuk baca artikel
Kredit

Inilah Cara Memperpanjang Pinjaman FIF Lewat Top Up dan Relaksasi Kredit

×

Inilah Cara Memperpanjang Pinjaman FIF Lewat Top Up dan Relaksasi Kredit

Sebarkan artikel ini
Cara Memperpanjang Pinjaman FIF Lewat Top Up dan Relaksasi Kredit

Bagi banyak debitur FIF, membayar cicilan tepat waktu setiap bulan tentu menjadi tujuan utama. Sayangnya, kondisi keuangan tidak selalu stabil. Ada kalanya pendapatan menurun, usaha sedang sepi, atau muncul kebutuhan mendesak yang membuat cicilan terasa berat.

Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah ada cara memperpanjang pinjaman FIF tanpa harus menunggu lunas?

Jawabannya, ada. FIF sebagai salah satu perusahaan pembiayaan besar di Indonesia memberikan dua pilihan solusi resmi bagi nasabah yang mengalami kesulitan dianatarnya ada Top Up Pinjaman dan Relaksasi Kredit.

Keduanya memiliki mekanisme berbeda, namun sama-sama ditujukan untuk membantu meringankan beban cicilan. Mari kita bahas secara lengkap agar Anda bisa memilih opsi yang paling sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.

Kenapa Perlu Memperpanjang Pinjaman FIF?

Memperpanjang pinjaman bukan semata-mata karena keinginan, melainkan biasanya muncul dari kebutuhan yang mendesak. Misalnya, seorang debitur yang masih memiliki sisa cicilan ternyata harus menghadapi pengeluaran tak terduga, seperti biaya kesehatan atau kebutuhan keluarga lainnya.

Dengan memperpanjang pinjaman, nasabah bisa menyesuaikan tenor cicilan agar lebih ringan atau bahkan mendapatkan tambahan dana segar. Tujuan akhirnya tentu untuk menjaga kelancaran pembayaran agar tidak sampai macet. Bagi FIF, hal ini juga bermanfaat karena debitur tetap bisa melanjutkan kewajibannya tanpa harus menunggak.

Apa Itu Top Up FIF?

Top Up adalah solusi bagi debitur yang masih memiliki cicilan berjalan, namun membutuhkan dana tambahan. Mekanismenya sederhana: FIF memberikan pinjaman baru dengan jaminan yang sama, sebagian digunakan untuk melunasi sisa pinjaman lama, sisanya diberikan sebagai pencairan dana tunai.

Contohnya, jika masih ada cicilan sebesar Rp3.600.000, maka debitur bisa mengajukan Top Up dengan jumlah tersebut atau lebih. Pinjaman lama dilunasi dari pencairan Top Up, lalu sisa dana bisa dipakai sesuai kebutuhan. Kelebihan Top Up ini adalah tenor bisa diperpanjang sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan.

Syarat Mengajukan Top Up FIF

Agar pengajuan Top Up bisa diproses, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi debitur. Syarat ini menjadi indikator kelayakan dan kedisiplinan pembayaran sebelumnya.

Beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Sisa cicilan maksimal 6 bulan atau 6 kali pembayaran.
  • Riwayat pembayaran angsuran harus lancar tanpa keterlambatan.

Selain itu, syarat dokumen yang perlu disiapkan sama seperti pengajuan pinjaman baru, yaitu:

  • Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah menikah).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • STNK dan BPKB kendaraan yang dijadikan jaminan.

Memenuhi semua persyaratan ini akan memperbesar peluang pengajuan disetujui.

Proses Pengajuan Top Up di FIF

Prosesnya sebenarnya mirip dengan pengajuan pinjaman biasa. Setelah semua dokumen siap, debitur dapat mendatangi kantor cabang FIF terdekat atau menghubungi petugas kredit. Selanjutnya, pihak FIF akan melakukan pengecekan riwayat pembayaran, kondisi jaminan, hingga survei lapangan bila diperlukan.

Jika semua dinyatakan memenuhi syarat, maka pengajuan akan segera diproses. Proses persetujuan biasanya relatif cepat, terutama bila riwayat pembayaran sebelumnya bagus. Setelah itu, dana akan dicairkan dan digunakan untuk menutup pinjaman lama, sementara sisanya bisa dipakai sesuai kebutuhan.

Apa Itu Relaksasi Kredit FIF?

Relaksasi kredit berbeda dengan Top Up. Jika Top Up memberikan tambahan dana baru, relaksasi kredit justru fokus pada meringankan kewajiban cicilan yang sudah berjalan. Program ini biasanya diberikan saat debitur benar-benar mengalami kesulitan finansial yang tidak terduga.

Relaksasi sering kali muncul dalam kondisi khusus, seperti saat pandemi COVID-19, ketika banyak nasabah kesulitan menjaga kelancaran cicilan karena usaha terhenti atau penghasilan menurun drastis.

Bentuk Relaksasi Kredit

Ada beberapa bentuk relaksasi kredit yang ditawarkan FIF, antara lain:

  1. Perpanjangan jangka waktu pembayaran. Dengan memperpanjang tenor, cicilan bulanan otomatis menjadi lebih ringan.
  2. Penurunan tingkat suku bunga. Dalam beberapa kasus, FIF bisa menyesuaikan bunga sehingga cicilan terasa lebih terjangkau.

Kedua opsi ini tentu bergantung pada hasil evaluasi pihak FIF terhadap kondisi finansial debitur.

Cara Mengajukan Relaksasi Kredit

Untuk mengajukan relaksasi, debitur harus menghubungi kantor cabang FIF atau call center resmi. Biasanya, FIF akan meminta dokumen pendukung seperti KTP, bukti penghasilan, dan surat keterangan yang menunjukkan kondisi finansial.

Proses ini akan melalui tahap evaluasi. Jika dinilai layak, maka FIF akan memberikan kebijakan relaksasi sesuai kondisi debitur. Namun, perlu dicatat bahwa relaksasi bukan hak mutlak, melainkan fasilitas khusus yang diberikan dalam situasi tertentu.

Perbandingan Top Up vs Relaksasi Kredit

Meskipun sama-sama bisa memperpanjang pinjaman, Top Up dan Relaksasi Kredit memiliki fungsi berbeda.

AspekTop Up Pinjaman FIFRelaksasi Kredit FIF
TujuanMenambah dana segar sekaligus melunasi pinjaman lamaMeringankan kewajiban angsuran
Bentuk bantuanPinjaman baru dengan tenor lebih panjangPerpanjangan tenor atau penurunan bunga
Dana tambahanYa, debitur bisa mendapat pencairan dana sisaTidak ada, fokus pada cicilan berjalan
Syarat utamaRiwayat pembayaran lancar, sisa cicilan ≤ 6 kaliDebitur mengalami kesulitan keuangan tertentu
Proses pengajuanSeperti pinjaman baru dengan tambahan syaratEvaluasi kasus per kasus oleh FIF
Cocok untuk siapaDebitur yang butuh tambahan modal/danaDebitur yang kesulitan bayar cicilan bulanan
  • Top Up: cocok untuk debitur yang membutuhkan tambahan dana segar sekaligus ingin memperpanjang tenor cicilan.
  • Relaksasi Kredit: lebih sesuai untuk debitur yang kesulitan membayar cicilan dan membutuhkan keringanan tanpa pencairan dana baru.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda bisa memilih opsi yang paling relevan dengan kondisi keuangan saat ini.

Tips Agar Pengajuan Diterima

Tidak semua pengajuan Top Up maupun relaksasi kredit langsung disetujui. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memperbesar peluang:

  1. Jaga riwayat pembayaran tetap lancar. FIF sangat memperhatikan ketepatan waktu bayar cicilan.
  2. Lengkapi semua dokumen. KTP, KK, STNK, dan BPKB harus valid dan jelas.
  3. Ajukan sebelum menunggak. Jangan menunggu cicilan macet terlalu lama, karena ini akan memengaruhi penilaian kredit.
  4. Komunikasi aktif dengan pihak FIF. Tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, sehingga proses lebih cepat.

Kesimpulan

Cara memperpanjang pinjaman FIF bisa dilakukan melalui dua jalur resmi: Top Up Pinjaman dan Relaksasi Kredit. Keduanya memiliki mekanisme berbeda, namun sama-sama ditujukan untuk membantu debitur keluar dari kesulitan keuangan.

Jika Anda masih memiliki ruang finansial dan membutuhkan dana tambahan, Top Up bisa menjadi solusi terbaik. Namun, jika kondisi benar-benar sulit dan cicilan terasa berat, relaksasi kredit adalah opsi yang layak dipertimbangkan.

Apapun pilihan Anda, pastikan prosesnya dilakukan secara resmi melalui FIF. Jangan sampai mencari jalan pintas yang justru berisiko. Dengan pengelolaan yang tepat, memperpanjang pinjaman bisa menjadi solusi, bukan beban baru.

Related Post:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *