Scroll untuk baca artikel
Kredit

Inilah Cara Perhitungan Denda Keterlambatan Angsuran Kredit Motor

×

Inilah Cara Perhitungan Denda Keterlambatan Angsuran Kredit Motor

Sebarkan artikel ini
Inilah Cara Perhitungan Denda Keterlambatan Angsuran Kredit Motor

Banyak orang yang mengambil kredit motor untuk mempermudah kepemilikan kendaraan. Namun, sering kali muncul masalah saat pembayaran angsuran tidak tepat waktu. Padahal, denda keterlambatan angsuran kredit motor bisa jadi beban tambahan yang cukup menguras kantong jika tidak diperhatikan sejak awal.

Di artikel sebelumnya kita sudah membahas pentingnya disiplin dalam membayar angsuran. Nah, kali ini kita akan fokus membahas bagaimana sebenarnya perhitungan denda dilakukan oleh leasing, khususnya pada perusahaan pembiayaan besar seperti FIF dan Adira.

Dengan memahami sistem denda, kamu bisa lebih bijak dalam mengatur keuangan agar terhindar dari biaya ekstra yang tidak perlu.

Mengapa Denda Keterlambatan Kredit Motor Itu Ada?

Sebelum masuk ke perhitungan, ada baiknya kita pahami dulu alasan mengapa leasing memberikan denda. Denda bukan semata-mata untuk memberatkan konsumen, melainkan sebagai bentuk disiplin dan perlindungan terhadap perusahaan pembiayaan.

Leasing menyalurkan dana kepada konsumen dengan sistem kredit. Jadi, keterlambatan pembayaran bisa memengaruhi cash flow perusahaan. Selain itu, denda juga dimaksudkan untuk mencegah keterlambatan yang berkepanjangan.

Karena itu, kamu perlu tahu bagaimana cara menghitungnya agar tidak kaget saat nominal tagihan terasa lebih besar dari biasanya.

1. Cara Menghitung Denda Keterlambatan Angsuran Kredit Motor

Perhitungan denda biasanya dihitung sejak hari pertama kamu terlambat melakukan pembayaran. Besaran dendanya adalah 0,5% dari jumlah angsuran per hari.

Sebagai gambaran, mari kita ambil contoh berikut:

  • Angsuran bulanan: Rp650.000
  • Jatuh tempo: tanggal 10
  • Tanggal bayar: tanggal 15

Artinya, keterlambatan sudah mencapai 5 hari. Maka perhitungannya adalah:

  • Denda per hari = Rp650.000 × 0,5% = Rp3.250
  • Total denda = Rp3.250 × 5 hari = Rp16.250

Dari contoh ini terlihat jelas bahwa semakin lama kamu menunda, semakin besar nominal denda yang harus dibayar.

2. Cara Membayar Denda Keterlambatan Angsuran Kredit Motor

Setiap leasing memiliki kebijakan berbeda dalam hal pembayaran denda. Secara umum, denda bisa dibayarkan bersamaan dengan angsuran atau ditagihkan saat semua cicilan lunas.

Mari kita lihat perbedaannya pada leasing besar seperti FIF dan Adira:

Leasing FIF

  • Jika denda di bawah Rp25.000, kamu bisa membayarnya langsung saat melakukan transfer, melalui kantor pos, atau di minimarket seperti Alfamart.
  • Namun, bila jumlah denda lebih dari Rp25.000, pembayaran hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang FIF.

Leasing Adira

  • Adira menerapkan aturan lebih ketat. Semua pembayaran denda, baik kecil maupun besar, harus dilakukan langsung di kantor cabang.
  • Jika denda tidak dibayar saat cicilan, maka jumlahnya akan terus terakumulasi. Nantinya, seluruh total denda wajib dilunasi sebelum kamu mengambil BPKB.

Selain itu, jika keterlambatan sudah melewati 30 hari, pembayaran angsuran tidak lagi bisa dilakukan via transfer. Kamu wajib datang langsung ke kantor leasing untuk menyelesaikan pembayaran.

3. Masa Toleransi Keterlambatan Angsuran Kredit Motor

Setiap leasing biasanya memiliki masa toleransi berbeda, tetapi secara umum pola waktunya mirip.

  • Terlambat lebih dari 4 hari: biasanya konsumen akan mulai didatangi kolektor atau dihubungi pihak leasing.
  • Terlambat 30 hari: pembayaran hanya bisa dilakukan langsung di kantor cabang.
  • Terlambat 60–90 hari: motor bisa ditarik oleh pihak leasing. Selain itu, nama kamu akan masuk blacklist sehingga tidak bisa mengajukan kredit kembali di leasing yang sama.

Jelas sekali, semakin lama keterlambatan, semakin besar risiko yang harus ditanggung. Bukan hanya denda, tetapi juga kemungkinan kehilangan motor dan reputasi kredit yang buruk.

Tips Menghindari Denda Keterlambatan Kredit Motor

Tidak ada yang ingin terkena denda. Namun, kenyataannya banyak orang masih sering telat membayar karena lupa, kesulitan dana, atau bahkan menunda dengan sengaja. Berikut beberapa tips praktis yang bisa membantu kamu menghindari denda:

  1. Catat tanggal jatuh tempo. Gunakan reminder di ponsel atau kalender agar tidak kelupaan.
  2. Sisihkan angsuran sejak awal. Setelah gajian, prioritaskan menyisihkan dana cicilan sebelum kebutuhan lain.
  3. Gunakan fasilitas auto-debet. Beberapa bank atau leasing menyediakan layanan ini untuk memudahkan pembayaran tepat waktu.
  4. Hindari menunggu masa tenggang. Meskipun ada toleransi, lebih baik bayar lebih awal daripada menunggu sampai batas akhir.

Dengan disiplin kecil seperti ini, kamu bisa menghindari denda dan menjaga skor kredit tetap baik.

FAQ Seputar Denda Keterlambatan Kredit Motor

1. Berapa persen denda keterlambatan kredit motor?

Umumnya, denda keterlambatan kredit motor adalah 0,5% dari jumlah angsuran per hari. Jadi, semakin lama telat, semakin besar dendanya.

2. Apakah denda keterlambatan kredit motor bisa dihapus?

Secara umum, denda tidak bisa dihapus karena sudah menjadi ketentuan leasing. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, ada kemungkinan negosiasi jika ada alasan kuat dan terbukti, misalnya bencana atau musibah besar.

3. Bagaimana cara membayar denda keterlambatan di leasing FIF?

Jika jumlah denda di bawah Rp25.000, bisa dibayar langsung melalui transfer, kantor pos, atau minimarket seperti Alfamart. Namun, jika jumlah dendanya lebih besar, pembayaran hanya bisa dilakukan di kantor cabang FIF.

4. Bagaimana cara membayar denda keterlambatan di leasing Adira?

Semua pembayaran denda di Adira, baik kecil maupun besar, harus dilakukan langsung di kantor cabang. Jika denda tidak dibayar, maka akan diakumulasi dan wajib dilunasi sebelum pengambilan BPKB.

5. Apa yang terjadi jika telat bayar lebih dari 30 hari?

Jika keterlambatan sudah lebih dari 30 hari, pembayaran tidak bisa lagi dilakukan via transfer. Kamu wajib datang langsung ke kantor cabang leasing.

6. Apa yang terjadi jika telat bayar 2 bulan atau lebih?

Jika keterlambatan mencapai 60–90 hari, pihak leasing berhak menarik motor. Nama kamu juga bisa masuk blacklist sehingga tidak bisa lagi mengajukan kredit di leasing yang sama.

7. Apakah ada masa tenggang keterlambatan pembayaran angsuran motor?

Masa tenggang berbeda tiap leasing, tapi biasanya setelah 4 hari terlambat, kolektor sudah mulai menghubungi. Jadi, jangan menunggu terlalu lama untuk membayar.

Kesimpulan

Denda keterlambatan angsuran kredit motor sebenarnya bisa dihindari jika kamu disiplin membayar tepat waktu. Perhitungannya sederhana: 0,5% dari jumlah angsuran per hari. Meski terlihat kecil, jika dibiarkan, jumlahnya bisa menumpuk dan cukup memberatkan.

Leasing seperti FIF dan Adira memiliki aturan masing-masing dalam pembayaran denda. Jika telat, denda bisa dibayar bersamaan dengan angsuran, ditagihkan saat akhir masa kredit, atau harus dilakukan langsung di kantor cabang.

Selain denda, risiko lain seperti didatangi kolektor, penarikan motor, hingga masuk daftar hitam juga harus dipertimbangkan. Karena itu, membayar tepat waktu bukan hanya soal disiplin, tapi juga soal kenyamanan finansial di masa depan.

Semoga artikel ini bisa jadi pengingat sekaligus motivasi buat kamu agar lebih tertib dalam membayar cicilan. Ingat, lebih baik mencegah denda daripada harus repot membayar tambahan yang seharusnya tidak perlu keluar.

Related Post:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *